Kamis, 05 Mei 2011

UTANG PIUTANG / QARAD


A.   Pengertian Qarad
Secara etimologi, qarad berarti potongan. Harta yang dibayarkan kepada muqtarid (orang yang diajak qarad) dinamakan qarad, sebab merupakan potongan dari harta muqrid (orang yang membayar).
Sedangkan qarad menurut istilah antara lain dikemukakan oleh ulama Hanafiyah  adalah sesuatu yang diberikan seseorang dari harta mitsil untuk memenuhi kebutuhannya.
Pendapat lain, menurut Muhammad Syafi’i Antonio dalam bukunya Bank Syariah, qarad adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau  dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan. Dalam literature fiqh klasik, qarad dikategorikan dalam Aqd Tathawwui atau akad saling membantu dan bukan transaksi komersial.[1]

B.   Landasan Syara’
Qarad diperbolehkan dalam islam yang didasarkan kepada Al-Quran, As-sunnah dan Ijma.

Al-Quran
Sebagaimana Allah SWT telah memerintahkan kepada kita agar meminjamkan sesuatu bagi agama Allah. Sebagaimana firman Allah dalam surat al-Hadiid: 11
               ƨB #sŒ “Ï%©!$# ÞÚ̍ø)ム©!$# $·Êös% $YZ|¡ym ¼çmxÿÏ軟Òã‹sù ¼çms9 ÿ¼ã&s!ur ֍ô_r& ÒOƒÌx. ÇÊÊÈ  
Artinya : Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan Dia akan memperoleh pahala yang banyak. (Al-Hadiid: 11)



As-Sunnah
Sebagaimana hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Ibn Majah dan Ibn Hibban, artinya :
“Dari Ibn Masud bahwa Rasulullah SAW bersabda, Tidak ada seorang muslim yang menukarkan kepada seorang muslim qarad dua kali, maka seperti sedekah sekali”(HR. Ibn Majjah dan Ibn Hibban)

Ijma
Para ulama bersepakat bahwa qarad itu diperbolehkan dalam islam. Hukum qarad adalah dianjurakan bagi muqrid dan mubah bagi muqtarid. Kesepakatan ini didasari atas tabiat manusia yang tidak bisa hidup tanpa pertolongan dan bantuan saudaranya (orang lain). Seperti halnya hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Muslim, yang artinya :
“Abu Hurairah berkata : Rasulullah bersabda, Barang siapa melepaskan dari seorang muslim satu kesusahan dari kesusahan-kesusahan dunia, niscaya Allah melepaskan ia dari kesusahan-kesusahan dihari kiamat. Barang siapa memberi kelonggaran kepada seseorang yang kesusahan niscaya Allah akan memberi kelonggaran baginya dunia dan akhirat, dan barang siapa yang menutupi (aib) seorang muslim, niscaya Allah menutupi aibnya didunia dan akhirat. Dan Allah selamanya menolong hambaNya, selama hamb-Nya mau menolong saudaranya.”

C.   Pelaksanaan Dan Shighat Qarad
Qarad dipandang sah apabila dilakukan terhadap barang-barang yang diperbolehkan menurut syara’. Selain itu, qarad pun dipandang sah setelah adanya ijab dan qobul, seperti pada jual-beli dan hibah.

D.   Rukun –Rukun Qarad
            Dalam hutang piutang harus sesuai rukun yang ada, yaitu :
a)      Adanya yang berhutang / peminjam
b)      Adanya yang memberikan hutang / piutang/ muqrid
c)      Ada ucapan kesepakatan atau ijab qobul
d)     Adanya barang atau uang yang dihutangkan.

E.   Khiyar dan Penangguhan
Ulama Syafe’I dan Hanabilah berpendapat bahwa dalam qarad tidak adanya khiyar, sebab maksud dari khiyar adalah membatalkan akad, sedangkan dalam qarad, masing-masing berhak  boleh membatalkan akad kapan saja dia mau.
Jumhur ulama melarang penangguhan pembayaran qarad sampai waktu tertentu sebab dikhawatirkan akan menjadi riba nasiah. Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan bahwa muqrid berhak meminta penggantinya waktu itu. Selain itu, qarad pun termasuk akad yang wajib diganti dengan harta mitsli, sehingga wajib membayarnya pada waktu itu, seperti harta yang rusak.
Namun , ulama hanafiayah menetapkan keharusan untuk menangguhkan qarad pada empat keadaan :
  1. Wasiat
  2. Diasingkan
  3. Berdasarkan keputusan hakim
  4. Hiwalah

Menurut Imam Malik bahwa qarad ditangguhkan dengan adanya penangguhan sebab Nabi SAW. Bersabda, Artinya : Orang-orang islam didasarkan pada persyaratan yang mereka buat. (HR.Abu Daud Ahamad, Tirmidzi)

F.    Barang Yang Sah Dijadikan Qarad
Ulama Hanafiayah berpendapat bahwa qarad dipandang sah pada harta mitsli, yaitu sesuatu yang tidak terjadi perbedaaan yang menyebabkan terjadinya perbedaan nilai. Diantara yang diperbolehkan menurut Hanafiayah adalah benda-benda yang ditimbang, ditakar atau dihitung. Qarad selain itu dipandang tidak sah, seperti hewan, benda-benda yang menetap ditanah, dan lain-lain.
Ulama Malikiyah, syafi’iyah dan hanabilah membolehkan qarad pada setiap benda yang tidak dapat diserahkan, baik yang ditakar maupun yang ditimbang, seperti emas dan perak atau bersifat nilai, seperti barang dagangan, hewan, atau benda yang dihitung.
Jumhur ulama membolehkan, qarad pada setiap benda yang dapat diperjualbelikan, kecuali manusia. Mereka juga melarang qarad manfaat.

G.  Hukum (ketetapan) Qarad
Menurut Imam Abu Hanifah, qarad menjadi tetap setelah pemegangan atau penyerahan. Menurut ulama Malikiyah berpendapat bahwa ketetapan qarad, sebagaimana terjadi pada akad-akad lainnya, yaitu dengan adanya akad walaupun belum ada penyerahan atau pemegangan. Muqtarid dibolehkan mengembangkan barang sejenis qarad, jika qarad muqrid meminta zatnya, baik yang serupa ataupun asli. Akan tetapi, jika qarad telah berubah, muqtarid wajib memberikan benda-benda sejenis.
Pendapat ulama Hanabilah dan Syafi’iyah senada dengan pendapat Abu Hanifah bahwa ketetapan qarad dilakukan setelah penyerahan atau pemegangan. Muqtarid harus menyerahkan benda sejenis jika pertukaran terjadi pada harta serupa sebab lebih mendekati hak muqrid. Adapun pertukaran pada harta qimi (bernilai) didasarkan pada gambarannya.
Menurut hanabila bahwa pengembalian qarad pada harta yang ditakar atau ditimbang harus dengan benda sejenisnya. Adapun pada benda lainya, yang tidak dihitung dan ditakar, dikalangan mereka ada dua pendapat :
1)      Sebagaimana pendapat jumhur ulama, yaitu membayar nilainya pada hari akad qarad,
2)      Mengembalikan benda sejenis yang mendekati qarad pada sifatnya. 

H.  Qarad Manfaat

Menurut pendapat ulama Hanafiyah qarad pada benda yang mendatangkan manfaat diharamkan jika memakai syarat. Akan tetapi, dibolehkan jika tidak disyaratkan kemanfaatan atau tidak diketahui adanya manfaat pada qarad.
Ulama hanafiayah berpendapat bahwa muqrid tidak boleh memanfaatkan harta muqtarid, seperti naik kendaraan atau makan dirumah muqtarid, jika dimaksud membayar hutang muqrid, bukan suatu penghormatan. Begitu pula memberikan hadiah kepada muqrid, jika dimaksudkan untuk mencicil hutang.
Sedangkan menurut Syafi’iyah dan Hanabilah melarang qarad terhadap sesuatu yang mendatangkan kemanfaatan, seperti memberikan qarad agar mendapat sesuatu yang lebih baik atau lebih banyak sebab qarad dimaksudkan sebagai akad kasih sayang, kemannfaatan, atau mendekatkan hubungan kekeluargaan. Selain itu, Rasulullah SAW. pun melarangnya.
Namun demikian, jika tidak disyaratkan atau tidak dimaksudkan untuk mengambil yang lebih baik, qarad dibolehkan. Tidak dimakruhkan bagi muqrid untuk mengambilnya, sebab Rasulullah SAW. pernah memberikan anak untuk yang lebih baik kepada seorang laki-laki daripada unta yang diambil beliau.
Pendapat ulama fiqih tentang qarad dapat disimpulkan bahwa qarad dibolehkan dengan dua syarat :
1)      Tidak menjurus pada suatu manfaat,
2)      Tidak bercampur dengan akad lain, seperti jualbeli.

I.      Aplikasi Dalam Perbankan
          Akad qarad biasanya diterapkan sebagai hal berikut :
1)      Sebagai produk pelengkap kepada nasabah yang telah terbukti loyalitas dan bonafiditasnya, yang membutuhkan dana talangan segara untuk masa yang relative pendek. Nasabah tersebut akan mengembalikan secepatnya sejumlah uang yang dipinjamnya itu,
Sebagai fasilitas nasabah yang memerlukan dana cepat.


[1] Muhammda Syafi’I Antonio, bank Syariah, Gema Insani, Jakarta 2001, hal:131


Marino Kouya 20

Tidak ada komentar: