Kamis, 05 Mei 2011

Keuangan Publik Islam

  1. Sejarah Keuangan Publik Islam
  1. Keuangan Publik Pada Masa Rasulullah SAW
Bicara mengenai keuangan public pada masa rasulullah adalah berangkat dari kedudukan beliau sebagai kepala Negara. Demikian halnya dengan para sahabat Khulafaurrasiydin, juga yang ditempatkan sebagai kepala Negara. Sebab kedudukan sebagai kepala Negara identik dengan kedudukan melayani public. Setelah Rasulullah hijrah ke Madinah, maka Madinah dalam waktu yang singkat mengalami kemajuan yang pesat. Rasulullah berhasil memimpin seluruh pusat pemerintahan Madinah, menerapkan prinsip-prinsip dalam pemerintahan dan organisasi, membangun intuisi-intuisi, mengarahkan urusan luar negri, membimbing para sahabatnya dalam memimpin dan pasa akhirnya melepaskan jabatannya secara penuh. Sebagai Negara yang baru terbentuk, ada beberapa hal yang segera mendapat perhatian beliau, seperti:
a. Membangun masjid utama sebagai tempat untuk mengadakan forum bagi para pengikutnya.
b.Merehabilitasi muhajirin Makkah di Madinah.
c. Menciptakan kedamaian dalam Negara.
d.                  Mengeluarkan hak dan kewajiban bagi warga negaranya.
e. Membuat konstitusi Negara.
f. Menyusun system pertahanan di madinah
g.Meletakkan dasar system keuangan Negara.


Dua hal penting yang telah dijalani dan diubah oleh rasulullah pada waktu itu adalah: Pertama, adanya fenomena unik, yaitu bahwa islam telah membuang sebagian besar tradisi, ritual, norma-norma, nilai-nilai, tanda-tanda, dan patung-patung dari masa lampau dan memulai yang baru dengan hegara yang bersih. Semua peraturan dan deregulasi disusun berdasarkan Al-Qur’an. Kedua, Negara baru dibentuk tanpa menggunakan sumber keuangan ataupun moneter karena Negara yang baru terbentuk ini sama sekali tidak diwarisi harta, dana maupun persediaan dari masa lampaunya. Sementara sumber keuangan pun belum ada.

  1. Sumber Utama Keuangan Negara
Pada  masa-masa awal pemerintahan kota Madinah , pendapatan dan pengeluaran hampir tidak ada. Rasulullah sendiri sebagai seorang kepala Negara, tidak mendapatkan gaji sedikitpun dari Negara atau masyarakat, kecuali hadiah kecil yang umumnya berupa bahan makanan.  Pada masa rasulullah hamper seluruh pekerjaan yang dikerjakan tidak mendapatkan upah. Pada masa rasul semua orang muslim yang mampu boleh menjadi tentara. Mereka tidak mendapatkan gaji tetap, tetapi mereka diperbolehkan mendapatkan bagian dari rampasan perang.

Pada tahun kedua Hijrah, sedekah fitrah diwajiibkan. Sampai tahun ke empat Hijrah, pendapatan dan sumber daya Negara masih sangat kecil. Kekayaan pertama diperoleh dari Banu Nadhir.
·         Jizyah adalah pajak yang dibayarkan oleh orang Non-Muslim khususnya ahli kitab, untuk jaminan perlindungan jiwa, harta atau kekayaan.
·         Kharaj atau pajak tanah dipungut dari non-Muslim ketika Khaibar ditaklukkan. Tanahnya di ambil oleh orang Muslim dan pemilik lamanya menawarkan untuk mengolah tanah tersebut sebagai pengganti sewa tanah dan bersedia memberikan sebagian hasil produksi kepada Negara. Jumlah kharaj dari tanah ini tetap, yaitu setengah dari hasil produksi.
·         Ushr adalah bea impor yang dikenakan pada semua pedagang, dibayar hanya sekali dalam setahun dan hanya berlaku terhadap barang yang nilainya lebih dari 200 dirham.

Zakat dan Ushr merupakan pendapatan yang paling utama bagi Negara pada amasa Rasulullah . Zakat dan ushr ini merupakan kewajiban agama. Pengeluaran untuk keduanya telah diatur dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60.

Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Pada masa Rasulullah, zakat dikenakan pada hal-hal sebagai berikut;
  1. Benda logam yang terbuat dari emas
  2. Benda logam yang terbuat dari perak.
  3. Binatang ternak
  4. Berbagai jenis barang dagangan
  5. Luqatah.

  1. Sumber Sekunder Keuangan Negara
Disamping sumber-sumber pendapatan primer yang digunakan sebagai penerimaan fiscal pemerintahan pada masa Rasulullah SAW. Ada sumber pendapatan sekunder. Diantaranya adalah sebagai berikut.
1)      Uang tebusan untuk para tawanan perang.
2)      Pinjaman-pinjaman untuk pembayaran uang pembebasan kaum Muslimin.
3)      Kumus atau Rikaz
4)      Amwal Fadhla adalah harta benda kaum muslimin yang meninggal tanpa waris, atau berasal dari barang-barang seorang Muslim yang meninggalkan negrinya.
5)      Wakaf, harta bend yang didedikasikan kepada umat Islam yang disebabkan karena Allah dan pendapatannya akan didepositokan di baitul maal.
6)      Nawaib, yaitu pajak yang jumlahnya cukup besar yang dibebankan kepada kaum muslimin yang kaya dalam rangka menutupi pengeluarn Negara selama masa darurat
7)      Zakat Fitrah
8)      Bentuk lain sedekah

  1. Lembaga Keuangan Negara: Baitul Maal
Pemerintah suatu Negara adalah badan yang dipercaya untuk menjadi pengurus tunggal kekayaan Negara dan keuangan. Rasulullah adalah kepala Negara pertama yang memperkenalkan konsep baru dibidang keuangan Negara. Yaitu semua hasil pengumpulan Negara harus dikumpulkan terlebih dahulu dan kemudian dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan Negara. Hasil pengumpulan itu adalah milik Negara dan bukan milik individu. Tempat pengumpulan ini disebut Baitul Maal.

      Semasa Rasulullah hidup, masjid nabawi digunakan sebagai kantor pusat Negara sekaligus menjadi tempat tinggalnya dan Baitul Maal. Namun, binatang-binatang tidak bias disimpan di Baitu Maal. Sesuai dengan alamnya, binatang-binatang tersebut ditempatkan di padang terbuka. Pemasukan yang sangat sedikit yang diterima Negara disimpan dimasjid dalam jangaka waktu yang pendek, kemudian didistribusikan kepada masyarakat tanpa ada sisa.

2.  Keuangan Publik pada Masa Khulafaurrasyidin
a.   Masa Kekhalifahan Abu Bakar Ash-Shidiq
Abu bakar tepilih menjadi khalifah dalam keadaan miskin. Sejak menjadi khalifah, kebutuhan keluarga Abu Bakar diurus oleh kekayaan dari Baitul Maal ini. Selama sekitar 27 bulan  di masa kepemimpinannya, Abu Bakar telah banyak menangani masalah murtad, cukai, dan orang-orang yang menolak membayar zakat kepada Negara. Abu Bakar sangat memerhatikan keakuratan perhitungan zakat. Zakat selalu didistribusikan setiap periode dengan tanpa sisa.

b.   Masa Kekhalifahan Umar bin Khatab Al-Faruqi
Ada beberapa hal penting yang berkaitan dengan masalah kebijakan keuangan Negara pada masa khalifah Umar. Diantaranya adalah:

(1). Baitul Maal
Baitul Maal dianggap sebagai harta kaum muslim, sedangkan khalifah dan amil-amilnya hanyalah pemegang kepercayaan . Jadi, merupakan tanggung jawab Negara untuk menyediakan tunjangan yang berkesinambungan untuk janda, anak yatim, anak terlantar, membiayai penguburan orang miskin, membayar utang orang-orang bangkrut, membayar uang diyat untuk kasus tertentu. Bersamaan dengan reorganisasi Baitul Maal, Umar mendirikan lembaga keuangan Negara pertama yang disebut al-Diwan.

(2). Kepemilikan Tanah
Sepanjang pemerintahan Umar, banyak daerah yang ditaklukkan melalui perjanjian damai. Disinilah mulai timbul permasalahan bagaimana pembagiannya, diantaranya sahabat ada yang menuntut agar kekayaan tersebut didistribusikan kepada para pejuang, sementara yang lainnya menolak. Setelah melakukan proses syura, Umar memutuskan untuk memperlakukan tanah-tanah tersebut sebagai fai, dan prinsip yang sama diadopsi untuk kasus-kasus yang akan datang.

(3). Zakat dan Ushr
Sebelum islam, setiap suku atau kelompok suku yang tinggal di pedesaan biasa membayar pajak (ushr) pembelian dan penjualan (maqs). Setelah Negara Islam berdiri di Arabia , Nabi mengambil inisiatif untuk mendorong usaha perdagangan dengan menghapuskan bea masuk antarprovinsi yang masuk dalam daerah kekuasaan dan masuk dalam perjanjian yang ditangani oleh beliau bersama suku-suku yang tunduk kepada kekuasaannya. Secara jelas dikatakan bahwa pembebanan sepersepuluh hasil pertanian kepada pedagang Manbij dikatakan sebagai yang pertama dalam masa Umar.

(4). Pembayaran Sedekah oleh non-Muslim
Tidak ada ahli kitab yang membayar sedekah atas ternaknya kecuali orang Kristen Banu Taghlib yang seluruh kekayaannya terdiri dari ternak. Mereka membayar dua kali lipat dari yang dibayar oleh orang Muslim. Umar mengenakan jizyah, tetapi mereka menolak. Setelah Ibn Zuhra memberikan alasan atas penolakan mereka, Umar pun memanggil mereka dan menggandakan sedekah yang harus mereka bayar, dengan syarat mereka tidak membaptis seorang anak untuk ikut dalam kepercayaan mereka.

(5). Mata Uang
Pada masa Nabi dan sepanjang Masa Khulafaurrasyidin mata uang asing dengan berbagai bobot sudah dikenal di Arabia, seperti dinar sebuah koin emas dan dirham senuah koin perak. Perlu diketahui bahwa sebelum nabi lahir, perekonomian saat itu telah menggunakan emas dan perak sebagai alat transaksi.

(6). Klasifikasi pendapatan Negara
Pada periode awal Islam, para khalifah mendistribusikan semua pendapatan yang diterima. Kebijakan tersebut berubah pada masa Umar. Pendapatan yang diterima di Baitul Maal terbagi dalam empat jenis, yaitu:
·         Zakat dan Ushr
·         Khums dan Sedekah
·         Kharaj, Fay, Jizyah, Ushr, dan Sewa tetap tahunan tanah
·         Berbagai macam pendapatan yang diterima dari semua macam sumber.

(7). Pengeluaran
Secara garis besar pengeluaran Negara pada masa kekhalifahan Umar dikeluarkan untuk kebutuhan yang mendapat prioritas utama, yaitu pengeluaran dana pensiun bagi mereka yang bergabung dalam kemiliteran, baik muslim maupun non Muslim. Dana tersebut juga termasuk pensiunan bagi pegawai sipil.

c.       Masa Kekhalifahan Usman
Usman bin Affan adalah khalifah ketiga. Pada enam tahun pertama kepemimpinannya, banyak Negara yang ditaklukkan. Untuk menata pendapatan baru, kebijakan Umar diikuti. Tak lama setelah Negara-negara tersebut ditaklukkan, kemudian tindakan efektif diterapkan  dalam rangka pengembangan sumber daya alam.
Khalifah Usman tidak mengambil upah dari kantornya. Sebaliknya dia meringankan beban pemerintah dalam hal yang serius. Dia bahkan menyimpan uangnya di bendahara Negara. Beliau juga berusaha meningkatkan pengeluaran pertahanan dan kelautan, meningkatkan dana pensiun dan pembangunan diwilayah taklukan baru, Khalifah membuat beberapa perubahan administrasi dan meningkatkan kharaj dan jizyah di Mesir.

d.      Masa Kekhalifahan Ali bin Abi Thalib
Setelah meninggalnya Usman , Ali terpilih sebagai khalifah dengan suara bulat, Ali menjadi khalifah selama lima tahun. Dalam hal penerimaan Negara, Ali masih membebankan pungutan khums atas ikan dan hasil hutan. Berbeda dengan khalifah Umar, khalifah Ali mendistribusikan pendapatan di baitul Maal ke provinsi yang ada di Baitul Maal Madinah, Bushra, dan Kufah. Dalan alokasi pengeluaran masih tetap sama pada masa Khalifah Umar. Pengeluaran untuk angkatan laut yang ditambah jumlahnya pada masa kepemimpinan Usman hampir dihilangkan seluruhnya karena daerah sepanjang garis pantai seperti Syiria, Palestina, dan Mesir berada di bawah kekuasaan Muawiyah.

B.  Karakteristik Keuangan Publik
1.   Pandangan Ahli Fiqh terhadap Zakat dan Pajak
  Zakat merupakan kewajiban yang dibebankan kepada setiap orang islam setelah memenuhi kriteria tertentu. Dalam Al-Qur’an terdapat 32 kata zakat, dan 82 kali diulang dengan menggunakan istilah yang merupakan sinonim dari kata zakat, yaitu kata sedekah dan infaq, pengulangan tersebut mengandung maksud bahwa zakat mempunyai kedudukan, fungsi, dan peranan yang sangat penting dalam islam. Dari 32 ayat dalam Al- Qur’an yang memuat ketentuan zakat tersebut, 29 ayat di antaranya menghubungkan ketentuan zakat dengan sholat.
            Al-Qur’an menampilkan kata zakat dalam empat gaya bahasa ( uslub) yaitu:
a.      Menggunakan uslub insyani, yaitu berupa perintah,seperti terlihat dalam QS Al-Baqarah [2]:42, 83, 110; Al-Hajj [22]:78, dengan menggunakan kata atu’ atau anfiqu. Dalam ayat lain digunakan pula kata kerja dengan menggunakan kata khuz, yaitu perintah untuk mengambil atau memungut zakat (shodqah) Seperti terdapat dalam QS Al-Taubat [9]:103.
b.      Menggunakan uslub targhib (motivasi), yaitu suatu dorongan untuk tetap mendirikan sholat dan membayarkan zakat yang merupakan ciri orang yang keimanan dan ketakwaannya dianggap benar,kepada mereka  dijanjikan akan memperoleh ganjaran berlipat ganda dari Tuhan. . Sebagaimana ditemukan pada QS Al Baqarah [2]:277.
c.       Menggunakan uslub tarhib (intimidatif/peringatan) yang ditujukan kepada orang-orang yang menumpuk harta kekayaan dan tidak mau mengeluarkan zakat. Sebagaimana disebutkan dalam QS Al-Taubat [9]:34.
d.      Menggunakan uslub madh (pujian/sanjungan) yaitu pujian tuhan terhadap orang-orang yang menunaikan zakat.Mereka disanjung sebagai penolong (wall) yang disifati dengan sifat ketuhanan, kerasulan,dan orang-orangyang beriman karena kesanggupan mereka memberikan yang mereka senangi berupa zakat kepada orang lain. Sebagaiomana terdapat dalam QS Al-Maidah [5]:55.
Dari segi sejarah, kwajibaban zakat telah disyariatkan kepada para nabi dan rasul sebagaimana telah dilaksanakan oleh Ibrahim a.s dan ismail, bahkan ahli kitab juga diperintahkan untuk menunaikan zakat sebagai salah satu instrumen agama yang hanif (lurus) meskipun demikan, penerapan zakat pada umat sebelum islam belum merupakan suatau perintah yang mutlak dan ilzami, tetapi bersifat solidaritas dan rasa belas kasihan dalam rangka menyantuni orang-orang miskin. Barulah dalam syariat islam zakat ditetapkan menjadi suatu kewajiban yang beersifat mutlak dan menjadi salah satu rukun islam. Dalam perjalanan sejarah, penerimaan negara islam bukan hanya bersumber dari zakat, namun banyak sumber lain baik sebagai sumber utama ataupun sekunder. Pajak yang dewasa ini menjadi sumber penerimaan utama di hampir setiap negara, juga mendapat perhatian  oleh para ahli fiqih dewasa ini. Namun pandangan ahli fiqh klasik terhadap masalah pajak belum banyak yang membahas. Para ahli fiqh ini lebih banyak membahas tentang fai’,ghanimah, jiziyah, dan kharaj.Pungutan yang diwajibkan oleh pemerintah selain zakat dan kharaj di dalam sejarah islam disebut dharibah. Atau yang dikenal dengan istilah Pajak adalah harta yang diwajibkan dibayar oleh kaum muslim untuk membiayai berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang memang diwajibkan atas mereka , pada kondisi di baitul maal tidak ada uang/harta. Dharibah lahir dengan landasan hukum bahwaAllah juga telah mewajibkan Negara dan umat untuk menghilangkan kemudharatan yang menimpah kaum muslim, yaitu jika tidak ada harta sama sekali,dan kaum muslim tidak ada yang mendermakan. Sabda rasulullah Saw; “ Tidak boleh ada bahaya (dharar) dan (saling) membahayakan.”

Dharibah ini diutamakan diperuntukkan sebagai:
a.       Pembiayaan jihad dan segala hal yang harus dipenuhi yang terkait dengan jihad.
b.      Pembiayaan industry militer dan industry serta pabrik-pabrik penunjangnya, yang memungkinkan Negara memiliki industry senjata.
c.       Pembiayaan para fuqara’,orang miskin, ibnu sabil.
d.      Pembiayaan untuk gaji tentara, para pegawai, para hakim, para guru, dan lain-lain.
e.       Pembiayaan yang harus dikeluarkan untuk kemaslahatan dan kemanfaatan umat.
f.       Pembiayaan untuk keadaan darurat, seperti : bencana alam dan mengusir musuh.
Dalam pemerintahan islam dharibah merupakan salah satu sumber penting pendapatan Negara  di samping sumber-sumber lainnya, Imam Al-Qurtubi (seorang ahli tafsir) menunjukkan adanya kewajiban lain disamping zakat, dengan menafsirkan surat Al-Baqarah (2) ayat 177. Pendapatnya itu diperkuat lagi dengan hadis Nabi Saw. Dari Fatimah yang berbunyi: “Dalam harta seseorang terdapat hak selain zakat”. Ulama fiqh kontemporer mengemukakan bahwa ada kewajiban material yang berbentuk pajak itu tidak diragukan keabsahannya karena ternyata pada waktu ini Negara memerlukan anggaran pendapatan yang besar sekali, yang seluruhnya tidak mungkin terpenuhi dengan zakat. Pada saat ini , dua kewajiban tersebut menyatu dalam diri seseorang muslim bukan saja kewajiban pajak, tetapi juga kewajiban zakat sekaligus. Jika kewajiban itu hanya berlaku terhadap zakat saja dan bebas dari pajak, maka pemasukan terhadap Negara tidak akan mencukupi anggaran pendapatan Negara tersebut.
Atas dasar hal-hal tersebut di atas ulama menolak anggapan memperhitungkan pajak sebagai memenuhi keawajiban zakat. Yusuf Al-Qardawi menyimpulkan, tidak bolehnya memperhitungkan pajak sebagai kewajiban zakat adalah karena yang demikian akan menghilangkan lembaga zakat itu sendiri, yang berarti menghilangakn salah satu syiar islam. Amir Syarifuddinsetelah memperhatikan kelemahan memperhitungkan pajak sebagai zakat, mengemukakan alternative pemecahannya, yaitu :
1.      Dari segi kadar, seseorang yang dkenai kewajiban zakat dalam harta tertentu , harus mengeluarkan zakat menurut kadar tersebut. Seandainya yang demikian  dianggap kurang menurut perhitungan pajak, maka dia harus memenuhi kekurangannya atas nama pajak.seandainya zakat berlebih dari perhitungan pajak, maka kadar zakatlah yang diperhitungkan.
2.      Dari segi niat zakat, Pada sat menyerahkan kewajiban dalam bentuk zakat dia harus meniatkan zakatnya. Untuk maksud ini agar lebih utama bila petugas memungutnya adalah dari amil zakat,atau petugas Negara yang menerimanya atas nama zakat dengan tanda terima zakat. Adapun kewajibannya atas nama pajak diserahkan sebagai pajak dalam kualitas apa pun. Niat ganda dalam hal ini perlu dihindarkan untuk menyakinkan sahnya niat zakat.
3.      Dari segi penggunaan, bila seseorang telah mengeluarkan zakatnya kepada petugas yang ditentukan atas nama zakat, maka kewajibannya tyelah dipenuhi. Tinggal lagi pihak yang menerima penyerahan amanat tersebut untuk menyampaikannya kepada sasaran yang telah ditentukan sesuai dengan tujuan penggunaan zakat. Begitu pula dengan penyerahan kewajibannya kepada petugas atas nama pajak, maka selesailah kewajibanya.
2.   Prinsip penerimaan public
Dari tinjauan sejarah mengenai penerimaan public umat islam dapat ditunjukkan bervariasinya bentuk-bentuk sumber pendanaan public, baik yang sudah ditentukan ketentuannya oleh Al-qur’an, yaitu : zakat dan ghanimah, maupun yang ditentukan oleh pemerintah saat itu seperti kharaj, khumus, jizyah dan sebagainya.

3.   Prinsip Pengeluaran Publik
Berdasarkan analisis ekonomi terhadap sejarah pengeluaran publik Islam semasa Rasulullah Saw, dan Khulafaurrasyidin, serta kaidah fiqih muamalah, pada hakikatnya prinsip utama dalam pengalokasian dana publik adalah peningkatan maslahat tertinggi. Khalifah Umar telah berani melakukan perubahan distribusa/alokasi pendapatan yang diperoleh, di mana alokasi dana disesuaikan dengan jenis dana yang masuk. Secara umum, belanja Negara dapat dikategorikan menjadi empat:
a.   Pemberdayaan fakir miskin dan muallaf. Dana ini pada umumnya diambilkan dari zakat dan ushr.
b.   Biaya rutin pemerintahan. Dana ini pada umumnya diambilkan dari kharaj, fai, jizya, dan ushr.
c.    Biaya pembangunan dan kesejahteraan sosial. Dana ini pada umumnya diambilkan dari dana lainnya, khums dan sedekah.
d.   Biaya lainnya, seprti biaya emergency, pengurusan anak terlantar, dan sebagainya. Dana ini pada umumnya diambilkan dari wakaf, utang publik dan sebagainya
Dengan 4 jenis alokasi keungan publik di atas, besaran dan skala prioritas alokasi tidaklah selalu sama setiap Negara ataupun waktu. Secara gaaris besar, prinsip yang harus diterapkan dalam pengeluaran publik adalah:
a.   Alokasi zakat merupakan kewenangan Allah, bukan kewenangan amil atau pemerintah. Amil hanya berfunngsi menjalankan management zakat sehingga dapat dicapai pendistribusian yang sesuai ajaran Islam.
b.   Penerimaan zakat dialokasikan mengikuti beberapa prinsip pokok, diantaranya:
·            Belanja Negara harus diarahkan untuk mewujudkan semaksimal mungkin maslahat.
·            Menghindari masyhakoh kesulitan dan mudharat harus didahulukan dari pada melakukan perbaikan.
·            Mudhorot individu dapat dijaikan alasan demi menghindari mudhorot dalam skala yang lebih luas.
·            Pengorbanan individu dapat dilakukan dan kepentingan individu dapat di korbankan demi menghindari kerugian dan pengorbanan dalam skala umum.
·            Manfaat publik yang didistribusikan adalah seimbang dengan penderitaan atau kerugian yang ditanggung.
·            Jika suatu belanja adalah syarat untuk ditegakannya syariat Islam, maka belanja itu harus di wujudkan.
4.   Keseimbangan sektor publik dan angaran
Dengan mempertimbangkan aspek penerimaan dan pengeluaran sector public, maka dimungkinkan terjadi adanya kelebihan penerimaan public (surplus) ataupun deficit sector public. Namun, karena alokasi zakat sudah ditentukan oleh Allah dan bukan merupakan kewenangan amil untuk menentukan, maka dimungkinkan terjadi pada sewaktu-waktu terdapat sisa dana zakat bersamaan dengan belum terpenuhinya kebutuhan yang tidak memungkinkan dibiayai dengan zakat. Misalnya, biaya rutin pemerintahan dan militer, dalam sepanjang sejarah islam tidak dibiayai dari zakat. Namun dari pendapatan lain jika memungkinkan seperti ghonimah dan jizyah. Namun disisi lain, hal yang sebaliknya tidak mungkin terjadi, yaitu ketika terjadi surplus dipenerimaan public non zakat, maka surplus ini dapat digunakan untuk menutupi kekurangan-kekurangan distribusi dari zakat.

Meskipun Rasulullah Saw. Tidak melakukan estimasi tahanan mengenai berapa besar belanja yang dibutuhkan dan sumber-sumber penerimaannya, namun beliau telah melakukan penyeimbangan antara tujuan dan instrument publik pemerintah, dalam arti penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Konsep anggaran yang merupakan suatu rancangan kegiatan dan pendekatan terhadap pengeluaran pemerintahpada setiap segmen adalah merupakan hal yang relative baru dalam sejarah islam. Dengan demikian, tidaklah diperoleh informasi normative mengenai bagaimana proses penyusunan anggaran maupun besarannya dalam perspektif Islam.

C.    Instrument pembiayaan public
Berbagai instrument yang bisa digunakan sebagai sumber pembiayaan Negara pada dasarnya dapat dikembangkan kaena pada hakekatnya hal ini merupakan aspek muamalah kecuali dalam hal zakat. Artinya selama dalm proses penggalian sumber daya tidak terdapat pelanggaran syariat islam, maka selama itu pula diperkenankan menurut islam. Oleh karena itu, terdapat beberapa instrument yang bisa digunakan sebagai instrument pembiayaan public, yaiti sebagai berikut.

1.                  Zakat
Pengeluaran/ pembayaran zakat didalam islam mulai efeltif dilaksanakan setelah hijrah dan terbentuknya Negara islam di madinah. Orang-orang yang beriman dianjurkan untuk membayar sejumlah tertentu dari hartanya dalam bentuk zakat. Pembayaran zakat merupakan kewajiban agama dan merupakan salah satu dari rukun islam. Kewajiban itu berlaku bagi setiap muslim yang telah dewasa, merdeka, berakal sahat dan setelah memiliki harta ini setahun penuh dalm memenuhi nisab. Zakat dikenakan atas harta kekayaan berupa emas, perak, barang dagangan, binatang ternak tertentu, barang tambang, harta karun, dan hasil panen
Kewajiban zakat secara tegas dinyatakan dalam Al-Quran yaitu :

Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Zakat merupakan sumber utama dan terpenting dari penerimaan Negara, pada awal pemerintahaan islam. Sumber penerimaan klain adalah sebagai mana yang akan di uraikan pada bagian setelah ini, perlu dicatat, bahwa zakat bukanlah merupakan sumber penerimaan biasa bagi Negara-negara di dunia, karena itu juga tidak dianggap sebagai sumber pembiayaan utama. Dengan demikian, Negara bertanggung jawab dalam penghimpunan dan menggunakan secara layak dan penghasilan dari zakat tidak boleh dicampur dengan penerimaan public lainnya.

2.                  Aset dan perusahaan Negara
Disamping Negara mendapatkan penerimaan berupa zakat, yang bisa dibayarkan dalam bentuk barang atau uang, neghara islam memiliki sumber pendanaan Negara dalam bentuk barang, yaitu ghanimah dan fai. Kedua harta ini diperoleh dari masyarakat non muslim, baik melalui pemaksaan perang ataupun melalui jalan damai. Meskipun demikian,  harta ghanimah bukanlah merupakan tujuan utama peperangan. Sebagian besar harta ghanimah dipergunakan untuk kesejahteraan tentara dan sebagian kecil untuk umat  islam. Anggota [asukan akan mendapatkan bagian sebesar 4/5 atau 80%. Al-quran telah mengatur hal ini secara jelas dalam al-quran surat Al-Anfal ayat 41 :
Artinya: ketahuilah, Sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, Maka Sesungguhnya seperlima untuk Allah, rasul, Kerabat rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, Yaitu di hari bertemunya dua pasukan. dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Dalam konteks kehiidupan modern dimana peperangan fisik sudah tidak lagi dilakukan atau para pasukan merupakan pasukan professional yang di gaji maka ghanimah tidak dapat dijadikan sebagai sumber pendapatan, pemerintah hanya mengambil 20% dari ghanimah untuk mengatasi kefakiran, anak yatim dan ibnu sabil.
Menurut ajaran islam bagi orang yang tidak beriman mereka takluk, maka pasukan akanpendapatkan harta rampasan yang disebut fai, merupakan sumber penerimaan dari Negara islam dan sumber pembiayaan Negara, sebagai mana digambarkan dalm firmannya dalm surat Al-hasyr ayat 6-7:
Artinya: Dan apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) mereka, Maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kudapun dan (tidak pula) seekor untapun, tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada RasulNya terhadap apa saja yang dikehendakiNya. dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.

Artinya: Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya.
Dari dua ayat tersebut  jelas bahwa penggunaan  fai diatur oleh Rasulullah SAW. Sebagai harta Negara yang dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat umum seperti fungsi kelima dalam penggunaan ghanimah.

3.                  Kharaj
Atau disebut biasanya dengan pajak tanah. Dalam pelaksanaanya harus dibedakan menjaadi 2 yaitu professional dan tetap. Secar professional artinya dikenakan sebagi bagian total dari hasil produksi pertanian, misalnya seperempat, seperlima dan sebagainya, secara tetap artinya pajak tetap atas tanah. Denghan kata lain  kharaj professional adalah tidak tetap tergantung pada hasil dan harga setiap jenis hasil pertanian sedangkan kharaj tetap dikenakan pada setahun sekali

Kharaj diperkenalkan pertama kali setelah perang khaibar, ketika Rasulullah membolehkan  .orang-orang yahudi kembali ke tanah milik mereka dengan syarat mau membayar separuh dari hasil panennya kepada pemerintah islam yang disebut kharaj.

Dalam hukum islam kharaj dikenakan atas seluruh tanah didaerah yang ditaklukan dan tidak dibagikan kepada anggota pasukan perang, oleh Negara dibiarkan dimiliki oleh pemilik awal atau dialokasikan kepada petani non muslim dari mana saja. Selam masa pemerintahan islam kharaj menjadi sumber penerimaan utama dari Negara islam.

4.                  Jizyah
Salah satu cirri mastarakat muslim adalah menjaga saudaranya muslim atau non muslim dari rasa aman. Oleh karena itu pada masa Rasulullah orang Kristen dan yahudi di kecualikan dari kewajiban  menjadi anggota militer di Negara islam, mereka memperoleh konsesi bahw anegara islam akan menjamin keamanan pribadi dan hak milik mereka. Sebagai gantinya maka orang-orang non muslim diwajibkan mengganti dengan pembayaran jizyah, dijelaskan dalam firmannya dalam surat At-taubah ayat 29:
Artinya: Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari Kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (Yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam Keadaan tunduk.

Meskipun jizyah merupakan hal wajub namun dalam  ajaran islam ada ketenttuan yaitu bahwa jizyah dikenakan kepada seluruh non muslim dewasa laki-laki yang mampu membayarnya sedang bagi perempuan , anak-anak, orang tua dan penderita dikecualikan sebagai kelompok yang tidak wajib ikut bertempur yang tidak diharapkan mampu bertempur. Orang-orang miskin, pengaggur, pengemis tidak dikenakan pajak. Jumlah jizyah yang harus dibayar sangat berfariasi antara 12 dan 48 dirham sesuai dengan kondisi keuangan.

5.      Wakaf
            Dalam hukum islam wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama( zatnya) kepada seorang atau nadzir ( penjaga wakaf) baik berupa perorangan maupun lembaga, dengan ketentuan b ahwa hasilnya digunakan sesuai dengan syariat islam. Harta yang telah diwakafkan keluar dari hak milik yang mewakafkan (wakif), dan bukan pula hak milik nadzir/ lembaga perolehan wakaf , tetapi menjadi hak milikm allah yang harus dimanfaatkan untyk kesejahteraan masyarakat. Filsafat yang terkandung dalam amalan wakaf menghendaki agar harta wakaf itu tidak boleh dipendam tanpa hasil yang dapat dinikmati oleh mauquf-alaih ( pihak yang berhak menerima hasil wakaf) maka banyak hasil wakaf yang dapat dinikmati oleh yang berhak, makin besar pula pahala yang akan di nikmati wakif.

Marino Kouya 20

Tidak ada komentar: