Kamis, 05 Mei 2011

Asuransi Jiwa Baru

2.1 Pengertian Asuransi Jiwa
Definisi Regulasi:
“Perusahaan asuransi jiwa adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan”

Definisi Aplikatif:
Asuransi jiwa adalah jenis asuransi yang menyediakan Pengalihan kerugian finansial atas bencana yang bisa terjadi pada manusia, baik akibat langsung seperti kematianataucacat maupun akibat tidak langsung seperti biaya pengobatan atau kehilangan penghasilan

Karakteristik Kejahatan Uang Palsu


Bentuk dari kegiatan uang palsu terbagi menjadi beberapa tahap yaitu :

1.Perencanaan dan persiapan.
            Dalam perencanaan dan persiapan membentuk uang palsu memerlukan inteltual dader, penyandang dana dan penyediaan bahan baku yang akan di gunakan untuk membuat uang palsu.

2.Pembuatan
Untuk membuat uang palsu  paling tidak di pelukanya ahli computer dan alat cetak dalam proses pembuatan uang palsu.

3.Penyimpanan dan Pengangkutan
            Dalam menyimpan dan pengankutan uang palsu dibutuhkannya orang orang yang dapat di percaya dan orang-orang itu di tentukan oleh penyandang dana.

4.Pengedaran
Kelompok pengedar terpisah dengan kelompok pembuat karma kelompok pengedar membeli uang palsu dari kelompok pembuat dengan perbandingan 1: 3 yaitu satu uang asli di tukar dengan 3 uang palsu yang nominanlnya sama. Dan pengedar uang palsu terdiri dari agen pengedar dan pembagian biasa.

Pasar Modal Syariah


A.    PENGERTIAN PASAR MODAL SYARIAH

Pasar modal (capital market) adalah merupakan pasar untuk berbagai instrument keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri[1]. Sedangkan pasar modal syariah adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan efek syariah perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga profesi yang berkaitan dengannya, dimana semua produk dan mekanisme operasionalnya tidak bertentangan dengan syariat islam. Pasar modal syariah sering disebut juga pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah.

Keuangan Publik Islam

  1. Sejarah Keuangan Publik Islam
  1. Keuangan Publik Pada Masa Rasulullah SAW
Bicara mengenai keuangan public pada masa rasulullah adalah berangkat dari kedudukan beliau sebagai kepala Negara. Demikian halnya dengan para sahabat Khulafaurrasiydin, juga yang ditempatkan sebagai kepala Negara. Sebab kedudukan sebagai kepala Negara identik dengan kedudukan melayani public. Setelah Rasulullah hijrah ke Madinah, maka Madinah dalam waktu yang singkat mengalami kemajuan yang pesat. Rasulullah berhasil memimpin seluruh pusat pemerintahan Madinah, menerapkan prinsip-prinsip dalam pemerintahan dan organisasi, membangun intuisi-intuisi, mengarahkan urusan luar negri, membimbing para sahabatnya dalam memimpin dan pasa akhirnya melepaskan jabatannya secara penuh. Sebagai Negara yang baru terbentuk, ada beberapa hal yang segera mendapat perhatian beliau, seperti:
a. Membangun masjid utama sebagai tempat untuk mengadakan forum bagi para pengikutnya.
b.Merehabilitasi muhajirin Makkah di Madinah.
c. Menciptakan kedamaian dalam Negara.
d.                  Mengeluarkan hak dan kewajiban bagi warga negaranya.
e. Membuat konstitusi Negara.
f. Menyusun system pertahanan di madinah
g.Meletakkan dasar system keuangan Negara.


Kredit Bank


A.      Pengertian dan Unsur-Unsur Kredit
Istilah kredit bersal dari bahasa Latin “ credere “ ( lihat pula “ credo “ dan” creditum ”) yang kesemuanya berarti  kepercayaan (dalam bahasa inggris “faith” dan “trust”) Dapat dikatakan dalam hubungan ini bahwa kreditor (yang member kredit, lazimnya bank) dalam hubungan perkreditan dengan debitor (nasabah, penerima kredit) mempunyai kepercayaan, bahwa debitor dalam waktu dan dengan syarat-syarat yang telah disetujui bersama, dapat mengembalikan (membayar kembali) kredit yang bersangkutan.
Berikut ini kami sediakan beberapa pengertian kredit atau definisi kredit menurut kamus besar Bahasa Indonesia diantaranya :
 Pengertian kredit yang pertama adalah cara menjual barang dengan pembayaran tidak secara tunai (pembayaran ditangguhkan dan diangsur).
Pengertian kredit yang kedua adalah pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur.
Pengertian kredit yang ketiga (masih menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain.

Leasing


A.           Pengertian Leasing
Dalam menjalankan operasinya perusahaan membutuhkan aktiva tetap dan untuk memperolehnya perusahaan dapat menggunakan cara yang berbeda-beda. Salah satu yang paling mudah adalah dengan cara membelinya. Memperoleh aktiva tetap dengan cara pembelian menimbulkan berbagai keuntungan dan kerugian bagi perusahaan dan memerlukan berbagai pertimbangan. Perusahaan perlu memikirkan apakah dana yang ada mencukupi atau diperlukan suatu pinjaman, dan resiko lain seperti ketinggalan zaman sehingga tidak ekonomis lagi bila dipakai ataupun ada resiko kegagalan memakai serta kemungkinan biaya pemeliharaan yang terlalu tinggi.

Wanprestasi

Suatu perjanjian dapat terlaksana dengan baik apabila para pihak telah memenuhi prestasinya masing-masing seperti yang telah diperjanjikan tanpa ada pihak yang dirugikan. Tetapi adakalanya perjanjian tersebut tidak terlaksana dengan baik karena adanya wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak atau debitur.

UTANG PIUTANG / QARAD


A.   Pengertian Qarad
Secara etimologi, qarad berarti potongan. Harta yang dibayarkan kepada muqtarid (orang yang diajak qarad) dinamakan qarad, sebab merupakan potongan dari harta muqrid (orang yang membayar).
Sedangkan qarad menurut istilah antara lain dikemukakan oleh ulama Hanafiyah  adalah sesuatu yang diberikan seseorang dari harta mitsil untuk memenuhi kebutuhannya.
Pendapat lain, menurut Muhammad Syafi’i Antonio dalam bukunya Bank Syariah, qarad adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau  dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan. Dalam literature fiqh klasik, qarad dikategorikan dalam Aqd Tathawwui atau akad saling membantu dan bukan transaksi komersial.[1]

Rabu, 04 Mei 2011

BADAN KOORDINASI PEMBERANTASAN UANG PALSU

  1. LATAR BELAKANG
Pendirian badan koordinasi pemberantasan uang palsu indikasi terjadi atas tiga hal,yaitu :
1)      pada tahun 1957 yang dimana terjadi trend pemalsuan uang meningkat didaerah perbatasan Indonesia. Yang mengarah pada gangguan indikasi kepada :
a)      Stabilitas Moneter
b)      Gangguan Subversi
2)      Kemudian pada tahun  1964 pihak BI mengaktifkan kembali team pemberantasan uang palsu dan
3)      Yang terakhir pada tahun 1964-1969 hasil team yang dibentuk belum kelihatan
Dengan dasar tersebut untuk mencegah peredaran uang palsu presiden melalui InPres No. 1 / 1971 menginstruksikan kepada KA> BAKIN (BIN) untuk membentuk suatu badan yang mengkoordinir pemberantasan uang palsu yang memiliki tujuan untuk mengkoordinir instansi terkait dalam rangka pemberantasan, peredaran dan pencetakan uang palsu. Dan akhirnya pada tanggal 22 Maret 1971 dibentuklah BOTASUPAL (Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu) yang dimana KA.BIN menjadi ketua dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

      

Ekonomi Islam


A.          Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
Bekerja merupakan suatu kewajiban karena Allah swt memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya dalam surat At Taubah ayat 105:
“Dan katakanlah, bekerjalah kamu, karena Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaan itu.Karena kerja membawa pada keampunan,”
Sebagaimana sabda Rasulullah Muhammad Saw:
“Barang siapa diwaktu sorenya kelelahan karena kerja tangannya, maka di waktu sore itu ia mendapat ampunan”. (HR.Thabrani dan Baihaqi)

Zakat


Jenis Zakat

1.      Zakat Fitrah/Fidyah
Dari Ibnu Umar ra berkata :
"Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat ('iid ). ( Mutafaq alaih ).
Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,176 kg. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi'i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.
Menurut mazhab hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayar- kan harganya dari makanan pokok yang di makan.
Pembayaran zakat menurut jumhur 'ulama :
    1. Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan
    2. Membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal.
Keterangan :Bagi yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur tertentu yang dibolehkan oleh syaria't dan mempunyai kewajiban membayar fidyah, maka pembayaran fidyah sesuai dengan lamanya seseorang tidak berpuasa. 

KAFALAH, JAMINAN DALAM KONSEP FIKIH DAN APLIKASINYA DALAM PERBANKAN SYARIAH


Abstrak:
Sebagai salah satu bentuk aktifitas ekonomi, kafalah atau jaminan menjadi hal yang amat sering dilakukan oleh masyarakat dalam berbagai transaksi ekonomi demi memenuhi kebutuhan. Dalam Islam, kafalah, selain dilakukan oleh masyarakat secara ’urf, juga dapat ditemukan dasar-dasarnya secara syar’iyah sebagaimana ditemukan aktifitas kafalah yang direkam dan dijustifikasi oleh al-Qur’an, al-Hadis, dan juga telah menjadi ijma ulama’.
Seiring perkembangan zaman, kafalah pun mengalami perkembangan dan modifikasi sebagaimana terlihat dalam aktifitas ekonomi modern bersangkut paut dengan penerapannya dalam masyarakat secara langsung maupun melalui dunia perbankan dalam rangka memenuhi kebutuhan dengan tetap berada dalam bingkai syari’ah.

Manajemen Audit Pemasaran


A. Langkah Langkah Audit Pemasaran
Menurut Grashof
•         Aktivitas pra audit
•         Pengumpulan informasi
•         Analisis informasi
•         Formulasi dan rekomendasi
•         Pengembangan dari program implementasi

Menurut Cannon
·         Mendefinisikan pasar
·         Menentukan deferensial kinerja
·         Menentukan perbedaan dalam program kompetitif
·         Membuat riwayat strategi pesaing
·         Menetukan struktur perencanaan strategik

Akuntansi Syariah - BPR Syariah


A.    LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
1.1  Sejarah Singkat Bank Perkreditan Rakyat [1]
Berawal dari keinginan para petani, pegawai dan buruh untuk melepaskan diri dari jerat pelepas uang (rentenir) yang memberika kredit dengan bunga tinggi, lembaga perkreditan rakyat mulai didirikan. Sekilas dapat dilihat dari runtutan sejarah sebagai berikut :
Abad ke-19
Dibentuk Bank Desa, Lumbung Padi, Bank Tani, dan Bank Dagang Desa.
Pasca kemerdekaan Indonesia
Didirikan Bank Pasar, Bank Karya Produksi Desa (BKPD)
Awal 1970an
Didirikan Lembaga Dana Kredit Pedesaan (LDKP) oleh Pemerintah Daerah
1988
Pemerintah mengeluarkan paket kebijakan Oktober 1988 (PAKTO 1988) melalui keputusan presiden RI No.38 yang menjadi momentum pendirian awal BPR-BPR baru. Kebijakan tersebut memberikan kejelasan mengenai keberadaan dan kegiatan Usaha”Bank Perkreditan Rakyat”atau  BPR.
1992
Undang-Undang No.7 tahun 1992 tentang perbankan, BPr diberikan landasan hokum yang jelas sbagai salah satu jenis bank selain Bank Umum.
PP No.71/1992 Lembaga Keuangan Bukan Bank yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan Lembaga Keuangan-Keuangan kecil seperti Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, LPN, LPD, BKD, dan lain-lain dipersamakan dengan itu dapat diberikan status sebagai BPR dengan memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan untuk menjadi BPR dalam jangka waktu tahun sampai dengan Oktober 1997.

SISTEM-SISTEM EKONOMI


A.SISTEM EKONOMI ISLAM
            Islam telah mengatur kehidupan manusia dengan ketentuan-ketentuan yang semestinya.Perilaku orang muslim dalam bidang ekonomi selalu diorientasikan pada peningkatan keimanan, karena tanpa keimanan kemuliaanpun tidak dapat ia dapatkan. Bagi seorang muslim melakukan aktivitas ekonomi dengan orang lain sebagai bagian dari perilaku untuk memenuhi tanggung jawabnya di hadapan Allah, maka bekerja akan menjadikan seorang muslim untuk tetap istiqomah. Hal ini menjadikan seorang muslim dalam bekerja tidak hanya memenuhi kebutuhan materi tetapi juga terpenuhi keridhoan Illahi. Karena bagi seorang muslim bekerja merupakan proses ia mencari jawaban; “untuk apa Allah menghidupkan ia di dunia”.
Implementasi dari pemahaman islam akan membentuk kehidupan islami dalam masyarakat yang secara langsung akan mempengaruhi beberapa aspek kehidupan,diantaranya aspek ekonomi. Oleh karena itu, praktek system ekonomi islam tidak identik dengan sistem kenegaraan dibeberapa negara Timur Tengah yang menggunakan islam sebagi sumber dasar Negaranya. Sistem ekonomi lebih berkaitan dengan bangunan masyarakat yang perilakunya didasarkan atas sumber islam al-Qur’an dan al-hadits dimana system ekonomi islam bisa dipraktekkan dimasyarakat manapun juga.


Aturan-Aturan Permainan Ekonomi Islam


Konsep Ekonomi Islam Allah telah menetapkan batas-batas tertentu terhadap perilaku manusia sehingga menguntungkan individu tanpa mengorbankan hak-hak individu lainnya. Perilaku mereka yang ditetapkan dalam Hukum Allah (Syari’ah) harus diawasi oleh masyarakat secar keseluruhan, berdasarkan aturan Islam.
          Penjelasan Yang kami maksud dengan istilah ini adalah perangkat perintah dan aturan sosial, politik, agama, moral dan hukum yang mengikat masyarakat. Lembaga-lembaga sosial disusun sedemikian rupa untuk mengarahkan individu-individu sehingga mereka secara baik melaksanakan aturan-aturan ini dan mengontrol serta mengawasi penampilan ini. Berlakunya aturan-aturan ini membentuk lingkungan di mana para individu melakukan kegiatan ekonomik mereka. Aturan-aturan itu sendiri bersumber pada kerangka konseptual masyarakat dalam hubungannya dengan Kekuatan Tertinggi (Tuhan), kehidupan, sesama manusia, dunia, sesama makhluk dan tujuan akhir manusia. Di sini hanya akan meneliti beberapa aturan "permainan" ekonomi Islam itu tanpa mendalami berbagai implikasi yang timbul daripadanya, karena (hal itu) berada di luar cakupan uraian ini.
         

Selasa, 03 Mei 2011

“GLOBALISASI”, NEO-LIBERALISME DAN DORONGAN-DORONGAN KEMUNDURAN EKONOMI KAPITALIS

oleh Doug Lorimer

Hal yang digembar-gemborkan para ekonom, sosiolog, para guru manajemen, wartawan dan politisi borjuis adalah bahwa kita saat ini hidup dalam era sejarah baru dimana ekonomi nasional, budaya nasional dan batas-batas  kenegaraan  sudah kehilangan makna dan luntur oleh sebuah proses “globalisasi” yang cepat dan baru.

Pusat wacana mutakhir ini adalah  klaim bahwa sebuah “ekonomi yang benar-benar global” telah muncul atau sedang muncul dimana keyakinan kebijakan ekonomi nasional dan negara menjadi tidak relevan. Ekonomi dunia sekarang didominasi oleh perusahaan-perusahaan  yang telah meng-internasionalisasi-kan  aktivitas mereka untuk semacam perluasan, membawa produksi dan penjualan ke begitu banyak negara, dimana mereka (perusahaan-perusahaan tsb) tak punya kesetiaan  terhadap suatu negara-bangsa secara khusus dan akan menempatkan investasi dan operasi mereka dimanapun dalam pasar “global”, dimana mereka bisa mendapatkan penghasilan tertinggi. Modal besar sekarang begitu tanpa kaki dan sangat luwes (mobile-pentj) sehingga usaha apapun  yang dilakukan pemerintah-pemerintah  nasional atau gerakan buruh di suatu negara untuk menerapkan kebijakan-kebijakan yang menyebabkan peningkatan biaya produksi akan menyebabkan para investor melarikan modalnya dari negara tersebut dan merelokasi (memindahkan) operasinya di tempat lain, yang biayanya lebih murah. 

Bank Syariah dan Bank Konvensional, serupa tapi tak sama


Salah satu perangkat dalam ekonomi syariah adalah adanya perangkat bank syariah. Nah sebenarnya apa sih Bank syariah itu? Bagaimana cara kerja Bank Syariah itu? Apa bedanya Bank Syariah dengan Bank lain yang umum banyak berkembang di masyarakat (dalam banyak buku sering disebut dengan istilah bank konvensional) ? Nah disini akan dibahas sekilas satu per satu.
Pertama akan kita bahas tentang persamaannya, yakni ada persamaan dalam hal sisi teknis penerimaan uang, persamaan dalam hal mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan maupun dalam hal syarat-syarat umum untuk mendapat pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan dan sebagainya. Dalam hal persamaan ini semua hal yang terjadi pada Bank Syariah itu sama persis dengan yang terjadi pada Bank Konvensional, nyaris tidak ada perbedaan.
Selanjutnya, mengenai perbedaannya, antara lain meliputi aspek akad dan legalitas, struktur organisasi, usaha yang dibiayai dan lingkungan kerja.

JAKARTA ISLAMIC INDEX ( JII )


I.         DEFENISI
Yang dimaksud dengan indeks adalah daftar harga sekarang dibandingkan dengan harga sebelumnya menurut persentase untuk mengetahui turun naiknya barang.
Jadi, Jakarta Islamic Index atau yang biasa disebut JII adalah salah satu indeks saham yang ada di Indonesia yang menghitung indeks harga rata-rata saham untuk jenis saham-saham yang memnuhi kriteria syariah. Pembentukan JII tidak lepas dari kerja sama antara Pasar Modal Indonesia (dalam hal ini PT. Bursa Efek Jakarta) dengan PT. Danareksa Invesment Management ( PT. DIM). JII telah dikembangkan sejak tanggal 3 Juli 2000. Pembentukan instrumen syariah ini mendukung pembentukan Pasar Modal Syariah yang kemudian diluncurkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2003. Mekanisme Pasar Modal Syariah meniru pola serupa di Malaysia yang digabungkan dengan bursa konvensional seperti Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Setiap periodenya, saham yang masuk ke JII berjumlah 30 (tiga puluh) saham yang memenuhi kriteria syariah. JII menggunakan hari dasar tanggal 1 Januari 1995 dengan nilai dasar 100.

MEMAHAMI KONTEKS BISNIS GLOBAL


1.    TIMBULNYA BISNIS GLOBAL
Sejalan dengan semakin banyaknya jumlah perusahaan yang terjun ke dalam bisnis internasional, perekonomian dunia dengan cepat menjadi sistem tunggal yang saling bergantung satu sama lainnya–proses ini disebut dengan globalisasi. Kita sering kali diuntungkan dengan beraneka ragam produk yag dapat kita beli sebagai hasil dari perdagangan internasional baik itu barang impor–yaitu produk-produk yang dibuat di luar negeri dan hasilnya dijual di dalam negeri sedangkan barang ekspor–yaitu produk-produk yang dibuat di dalam negeri dan hasilnya dijual di luar negeri.

Ekonomi Berbasis Masjid Belum Maksimal Diberdayakan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Perekonomian berbasis Masjid belum diberdayakan maksimal. Padahal Masjid berpotensi menjadi pusat pemberdayaan ekonomi umat. Hal ini diungkapkan oleh Sekjen Dewan Masjid Indonesia (DMI), Natsir Zubaidi.

Karena itu, pihaknya, kata dia, melalui rakernas DMI yang digelar di Batam, 28-30 April mencetuskan majelis ekonomi syariah berbasis masjid. Ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan atas perkembangan ekonomi dan perbankan syariah yang masih di bawah 4 persen. Diharapkan melalui majelis ini maka sistem perekonomian syariah berbasis masjid optimal diberdayakan.


My Photo