Kamis, 05 Mei 2011

Kredit Bank


A.      Pengertian dan Unsur-Unsur Kredit
Istilah kredit bersal dari bahasa Latin “ credere “ ( lihat pula “ credo “ dan” creditum ”) yang kesemuanya berarti  kepercayaan (dalam bahasa inggris “faith” dan “trust”) Dapat dikatakan dalam hubungan ini bahwa kreditor (yang member kredit, lazimnya bank) dalam hubungan perkreditan dengan debitor (nasabah, penerima kredit) mempunyai kepercayaan, bahwa debitor dalam waktu dan dengan syarat-syarat yang telah disetujui bersama, dapat mengembalikan (membayar kembali) kredit yang bersangkutan.
Berikut ini kami sediakan beberapa pengertian kredit atau definisi kredit menurut kamus besar Bahasa Indonesia diantaranya :
 Pengertian kredit yang pertama adalah cara menjual barang dengan pembayaran tidak secara tunai (pembayaran ditangguhkan dan diangsur).
Pengertian kredit yang kedua adalah pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur.
Pengertian kredit yang ketiga (masih menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain.
     Lantas bagaimana pengertian kredit jika ditinjau dari segi sejarahnya? Beberapa literatur menyebutkan bahwa kredit berasal dari bahasa yunani "credere" atau "credo" yang berarti kepercayaan atau trust atau faith dalam bahasa inggris. Kegiatan perorangan atau badan usaha dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup dengan cara meminjam selanjutnya disebut sebagai kredit. Dan seperti yang anda telah kira, dasar utama pemberian pinjaman ini adalah kepercayaan. Dari situlah mungkin kata kredit ini kemudian masuk dalam istilah keuangan dan perbankan masa kini.
Secara yuridis bahkan Undang-undang Perbankan no 7 tahun 1992 mendefinisikan secara lugas bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara suatu perusahaan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah uang, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan unsure-unsur yang terdapat di dalam kreditor, yaitu:
1.       Kepercayaan; yaitu adanya keyakinan dari pihak bank atas prestasi yang diberikan pada nasabah peminjam dana yang akan dilunasinya sesuai dengan diperjanjikan pada waktu tertentu.
2.       Waktu; adanya jangka waktu tertentu antara pemberian kredit dan pelunasannya; jangka waktu tersebut sebelumnya terlebih dahulu disetujui atau disepakati bersama antara pihak bank dan nasabah peminjam dana.
3.       Prestasi; yaitu adanya obyek tertentu berupa prestasi dan kontraprestasi pada saat tercapainya persetujuan atau kesepakatan perjanjian pemberian kredit antara bank dan nasabah peminjam dana berupa uang dan bunga atau imbalan.
4.       Risiko; yaitu adanya risiko yang mun gkin akan terjadi selama jangka waktu antara pemberian pelunasan kredit tersebut,hingga untuk mengamankan pemberian kredit dan menutup kemungkinan terjadinya wanprestasi dari nasabah peminjam dana, maka diadakanlah pengikatan jaminan dan agunan.
B.      Penggolongan Kredit
Ktredit banyak jenisnya karena dapat digolongkan berdasarkan criteria yang digunakan :
1.       Pernggolongan berdasarkan jangka waktu
2.       Penggolongan berdasarkan dokumentasi
3.       Penggolongan berdasarkan bidang ekonomi
4.       Penggolongan kredit berdasarkan tujuan penggunaanya
5.       Penggolongan kredit berdasarkan objek yang ditransfer
6.       Penggolongan kredit berdasarkan waktu pencairannya
7.       Penggolongan kredit menurut cara penarikannya
8.       Penggolongan kredit dilihat dari pihak kreditornya
9.       Penggolongan kredit berdasarkan Negara asal kreditor
10.   Penggolongan kreditor berdasarkan jumlah kreditor
C.      Persyaratan mengajukan kredit di bank
Sekarang, kita akan berbicara tentang bagaimana syarat-syarat mengajukan kredit di bank. Seperti layaknya saat akan membuka tabungan di bank, Anda akan diminta menyerahkan kopi identitas diri seperti KTP, SIM, atau paspor. Anda juga diminta mengisi formulir pembukaan tabungan yang berisi data­data pribadi diri Anda. Tujuannya agar Bank memiliki informasi yang benar, sehingga dapat mengidentifikasi diri Anda sebagai orang yang sah dan berhak melakukan transaksi dari rekening Anda.
Itu kalau Anda mau menabung di bank. Sekarang bagaimana jika Anda mau meminjam uang dari bank? Di sini, bank sebagai pihak yang meminjamkan dana disebut kreditur dan pihak yang meminjam dana dari bank disebut debitur.
Persyaratan mengajukan pinjaman di bank tidaklah serumit yang diperkirakan orang. Bahkan syaratnya sebetulnya cukup mudah. Namun tentunya, ada lebih banyak data yang harus dilengkapi daripada kalau Anda membuka tabungan. Hal ini wajar saja. Jangankan bank. Anda sendiripun tentunya akan berhati­hati dan tidak mau meminjamkan uang begitu saja kepada sembarang orang jika tidak yakin bahwa uang Anda akan kembali. Lain halnya kalau Anda memberikannya sebagai sumbangan atau hadiah.
Nah, untuk menilai apakah si calon debitur layak diberikan kredit, maka bank harus mendapatkan informasi yang benar dan akurat, seperti karakter si debitur, dana yang dimilikinya saat ini, pengaruh kondisi ekonomi saat ini terhadap penghasilan debitur, jaminan yang diajukan, dan masih banyak lagi.
Kurang lebih sama seperti Anda, bank pun dalam menerima proposal pengajuan kredit yang masuk melaksanakan prinsip kehatian-hatian dalam meminjamkan uangnya. Hal ini memang disyaratkan oleh undang­undang yang mengatur mengenai perbankan di Indonesia, bahkan di seluruh dunia.
Ingatlah bahwa dari setiap sen yang disalurkan lagi ke masyarakat oleh bank adalah milik masyarakat juga. Untuk tiap dana nasabah yang disimpan di bank, bank berjanji akan mengembalikannya kepada nasabah setiap saat berikut bunganya. Karena itu bank selalu melakukan berbagai macam analisa kredit untuk menilai kelayakan kredit yang akan diberikan kepada calon nasabahnya.
Siapa pun dapat mengajukan kredit ke bank asalkan memenuhi syarat. Pada umumnya, bank membagi debiturnya ke dalam dua golongan besar,yaitu debitur perorangan dan debitur perusahaan (sekali lagi, debitur adalah pihak yang meminjam uang dari bank).
Berikut ini adalah persyaratan yang diminta bank dari masing-masing golongan debiturnya.



DEBITUR PERORANGAN
Debitur perorangan terdiri dari berbagai macam latar belakang profesi. Bisa dokter, artis, pegawai negeri, perancang busana, arsitek, karyawan swasta, pedagang, dan lain sebagainya. Tiap­tiap profesi mempunyai ciri khasnya sendiri yang oleh bank dibedakan lagi menjadi tiga golongan, yaitu wirausahawan, karyawan, dan profesional.
Persyaratan yang diminta untuk masing ­ masing debitur perorangan tersebut pada umumnya adalah sama seperti :
  1. Copy identitas diri (KTP , SIM, atau paspor)
  2. Copy akte nikah (bagi yang sudah menikah)
Bank meminta salinan akte nikah bagi debitur yang sudah menikah adalah untuk mengetahui apakah harta yang dijaminkan merupakan harta bersama suami-istri atau bukan, sehingga baik istri atau suami debitur dapat dimintai persetujuannya dan turut bertanggung jawab terhadap harta yang dijaminkan ke bank berikut sejumlah hutangnya.
  1. Copy kartu keluarga.
Sama seperti nomor 2 di atas dan juga untuk mengetahui apakah calon debitur juga menanggung biaya hidup oang lain selain dirinya sendiri.
  1. Copy rekekening koran/rekening giro atau kopi buku tabungan di bank manapun antara 6 s/d 3 bulan terakhir.
Data ini diperlukan Bank untuk melakukan analisa keuangan calon debiturnya, sehingga dapat diukur seberapa besar penghasilan debitur yang dapat disisihkan untuk membayar angsuran pinjaman tiap bulannya.
  1. Copy slip gaji dan surat keterangan bekerja dari perusahaan.
Syarat ini hanya diberlakukan untuk calon debitur yang bekerja di suatu perusahaan, pemerintah maupun swasta. Tujuannya untuk memastikan bahwa calon debitur memang bekerja di situ dan memiliki penghasilan tetap setiap bulannya.


DEBITUR BADAN USAHA/PERUSAHAAN
Debitur yang berbentuk perusahaan meliputi bentuk badan usaha seperti CV, PT, firma, dan lain-lain. Persyaratan yang diminta antara lain:
1.       Copy identitas diri dari para pengurus perusahaan (direktur & komisaris)
2.       Copy NPWP (Nomor Pokok wajib pajak)
3.       Copy SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan )
4.       Copy Akte Pendirian Perusahaan dari Notaris
5.       Copy TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Poin nomor 1 s/d 5 akan digunakan oleh bank untuk memeriksa keabsahan / legalitas antara apa yang tercantum di akte pendirian dengan bidang usahanya, segala surat perizinannya dan kewajiban pajaknya terhadap negara.
6.       Copy rekening koran/giro atau buku tabungan di bank manapun selama 6 s/d 3 bulan terakhir.
7.       Data keuangan lainnya, seperti neraca keuangan, laporan rugi laba, catatan penjualan & pembelian harian, dan data pembukuan lainnya.
Poin nomor 6 dan 7 digunakan Bank untuk melakukan berbagai analisa keuangan terhadap calon debiturnya. Kesanggupan debitur dalam membayar kembali hutangnya akan dianalisa dari berbagai sisi, seperti: kesanggupan dalam membayar kembali hutang jangka pendeknya, kemampuan dan efektivitas manajemen dalam mengelola sumber­sumber yang dimilikinya, kemampuan dalam mencetak laba, dan sebagainya.
D.      Macam-Macam Produk Kredit
Pada dasarnya, ada tiga macam produk kredit. Yakni:
1.       Kredit Usaha
2.       Kredit Konsumsi
3.       Kredit Serba Guna
Kredit Usaha adalah kredit yang digunakan untuk membiayai perputaran usaha atau bisnis sehingga dapat menghasilkan sesuatu yang produktif, seperti usaha perdagangan, usaha industri rumah tangga, usaha jasa konsultasi, dan lain ­lain. Bila Anda memiliki usaha yang prospeknya kelihatan cukup cerah, Anda bisa datang kepada bank dan mengajukan permohonan untuk bisa mendapatkan pinjaman dana untuk usaha Anda.
Sedangkan Kredit Konsumsi adalah kredit yang digunakan untuk membeli sesuatu yang sifatnya konsumtif, seperti membeli rumah atau kendaraan pribadi. Dua kredit konsumsi yang biasanya cukup laris adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan. Tentunya, karena uang itu oleh nasabah akan digunakan untuk tujuan konsumtif, maka risiko bagi bank bahwa nasabahnya tidak mampu membayar pinjamannya akan menjadi lebih besar sehingga pada umumnya suku bunga yang dibebankan kepada nasabah untuk Kredit Konsumsi akan lebih besar ketimbang bunga kredit untuk tujuan usaha.
Selain dua jenis kredit tadi, ada pula Kredit Serba Guna adalah kredit yang bisa digunakan untuk tujuan apa saja, bisa untuk konsumsi maupun untuk usaha. Nah, salah satu produk kredit serba guna yang sering dipasarkan adalah Kredit Tanpa Agunan. Agunan adalah nama lain dari Jaminan. Lo, bukankah meminjam uang dari bank biasanya harus pakai jaminan?
Betul. Pada umumnya, bila Anda ingin mendapatkan kredit, Anda harus menjaminkan salah satu harta yang Anda miliki kepada bank sehingga apabila Anda tidak mampu mengembalikan pinjaman tersebut, bank akan menyita harta yang Anda jaminkan tersebut. Tentunya nilai Barang Jaminan itu harus lebih besar atau minimal harus sama dengan nilai uang yang Anda pinjam. Tapi pada produk Kredit Tanpa Agunan, Anda tidak harus menyerahkan Barang Jaminan kepada bank. Anda hanya disyaratkan untuk memiliki jumlah penghasilan tertentu setiap bulannya dan menyerahkan sejumlah bukti yang bisa menunjukkan bahwa Anda memang betul berpenghasilan sebesar jumlah yang disyaratkan.
Tentu saja, bagi bank bersangkutan, risiko gagal bayar dari nasabah akan menjadi lebih besar lagi karena bank tidak memiliki barang jaminan dari Anda dan bank juga tidak mengawasi akan digunakan untuk apa uang yang mereka pinjamkan kepada Anda itu (pada nomor-nomor mendatang kita akan membahas khusus tentang salah satu produk kredit tanpa Agunan yang sekarang sedang gencar dipasarkan di masyarakat).
Bagaimana? Tertarik untuk mencoba meminjam uang dari bank? Untuk konsumsi maupun untuk usaha, mungkin? Eit, nanti dulu. Untuk bisa meminjam uang, tentunya ada sejumlah syarat yang harus Anda penuhi. Pada nomor mendatang kita akan membahas apa saja umumnya syarat-syarat yang diminta oleh bank bila Anda ingin meminjam uang dari mereka.
E.       Prinsip-prisip Pemberian Kredit
Berdasarkan penjelasan pasal 8 Undang-Undang Perbankan yang diubah, yang mesti dinilai oleh bank sebelum memberikan kredit atau pembiayaan berdsasarkan prisip syariah adalah ;
1.       Watak (character)
Dalam menentukan karakter, debitur harus mampu menunjukkan kepada bank bahwa ia adalah orang yang jujur, tidak curang dan dapat diandalkan
2.       Kemampuan (capacity)
Bank menentukan apakah debitur dikira mampu mengembalikan pinjamannya
3.       Modal (capital)
Berhubungan dengan kekuatan keuangan dari sipeminjam. Langkah utama untuk menentukan apakah modal seseorang itu memuaskan adalah mendapatkan laporan asset dan passiva dari si peminjam dan harus dipastikan data tersebut akurat.
4.       Jaminan  atau agunan(collateral)
Diperlukan untuk menanggung pembayaran kredit macet. Calon debitur umumnya diminta untuk menyediakan jaminan berupa agunan yang berkualitas tinggi yang nilainya minimal sebesar jumlah kredit atau pembiayaan yang diterimanya. Agunan berfungsi sebagai jaminan tambahan.
5.       Kondisi ekonomi (condition of economy)
Dapat dilihat melalui dua kategori, yaitu kondisi internal dan kondisi eksternal yang akan mempengaruhi peminjam dan kemampuan debitur untuk mengembalikan. Kedua belah pihak baik bank maupun debitur menyusun kontrak yang memuat hal-hal yang berkaitan dengan kredit, biaya dan bunga. Bank berhak mengetahui tujuan dari pinjaman. Hal ini membantu bank menilai resiko dari pinjaman, tipe dari produk pinjaman dan keamanan apa yang diperlukan.
Kelima syarat-syarat itu merupakan ukuran kemampuan penerima kredit untuk mengembalikan pinjamannya.

F.       Pembatasan Pemberian Kredit
1.       Batas maksimum pemberian kredit
Derdasarkan pasal 11 Undang-Undang yang diubah, maka ketentuan batas maksimum pemberian kredit dibedakan atas 2 jenis, yaitu :
a.       Jenis batas maksimum 30%
Bank Indonesia dapat menetapkan batas maksimum yang lebih rendah dari 30% dari modal bank, tetapi tidak boleh melebihi 30% dari modal bank yang bersangkutan.Batas maksimum pemberian krwedit ini ditujukan kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan bank yang bersangkutan. Kelompok (grup) merupakan kumpulan orang atau badan yang satu sama lain mempunyai kaitan dalam hal kepemilikan,kepengurusan, dan / atau hubungan keuangan
b.      Jenis batas maksimum 10%
Bank Indonesia dapat menetapkan batas maksimum yang lebih rendah dari 10% dari modal bank, tetapi tidak boleh melebihi 10% dari modal bank yang bersangkutan.Pengertian modal bank ditetapkan oleh Bank Indonesia sesuai dengan pengertian yang dipergunakan dalam penilaian kesehatan bank. Batas maksimum pemberian kredit ini ditujukan kepada:
*. Pemegang saham yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor bank.
*. Anggota Dewan Komisaris
*. Anggota Direksi
*. Keluarga dari pihak pemegang saham, anggota Dewan Komisaris, dan anggota Direksi.
*. Pejabat bank lainnya
*. Perusahan – perusahan yang didalamnya terdapat kepentingan dari pihak pemegang          saham,anggota dewan komisaris,anggota direksi,keluarga pemegang saham, anggota dewan, anggota direksi dan pejabat bank lainnya
G. Perjanjian Kredit Bank
Beberapa pakar hukum berpendapat bahwa perjanjian kredit pada hakikatnya adalah perjanjian pinjam -meminjam sebagaimana yang diatur di dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata. R. Subekti (1991:3) berpendapat:
“ Dalam bentuk apa pun juga pemberian kredit itu diadakan, dalam semuanya itu pada hakikatnya yang terjadi adalah suatu perjanjian pinjam-meminjam sebagaimana telah diatur dalam ktab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1754 sampai dengan pasal 1769”.
Pendapat yang sama dikemukakan Marhainis Abdul Hay (1975:67)
“Perjanjian kredit adalah identik dengan perjanjian pinjam-meminjam dan dikuasai oleh ketentuan Bab XIII Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”.
G.     Bentuk Perjanjian Kredit
Undang-Undang Perbankan yang diubah tidak menentukan bentuk perjanjian kredit bank,berarti pemberian kredit bank dapat dilakukan secara tertulis maupun lisan. Dalam praktek perbankan, guna mengamankan pemberian kredit atau pembiayaan, umumnya perjanjian kreditnya dituangkan dalam bentuk tertulis dan dalam perjanjian baku (standards contract). Perjanjian kredit banknya bias dibuat dibawah tangan dan bias secara notarial.
Praktek perbankan yang demikian ini didasarkan pada ketentuan sebagai berikut:
1.       Instruksi Presidium nomor 15/IN/10/66 tentang Pedoman kebijakan di bidang perkreditan tanggal 3 Oktobe 1966 junto surat edaran Bank Negara Indonesia Unit 1 Nomor 2/539/UPK/pemb.
2.       Surat keputusan direksi Bank Indonesia Nomor 27/162/KEP/DIR dan surat edaran Bank Indonesia Nomor 27/7/UPPB masing-masing tanggal 31 Maret 1995 tentang kewajiban penyusunan dan pelaksanaan kebijakaan perkreditan bank bagi bank umum, yang menyatakan bahwa setiap ktredit yang telah disepakati pemohon kredit dituangkan dalam perjanjian kredit (akad kredit) secara tertulis.


Marino Kouya 20

Tidak ada komentar: