Kamis, 05 Mei 2011

Asuransi Jiwa Baru

2.1 Pengertian Asuransi Jiwa
Definisi Regulasi:
“Perusahaan asuransi jiwa adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan”

Definisi Aplikatif:
Asuransi jiwa adalah jenis asuransi yang menyediakan Pengalihan kerugian finansial atas bencana yang bisa terjadi pada manusia, baik akibat langsung seperti kematianataucacat maupun akibat tidak langsung seperti biaya pengobatan atau kehilangan penghasilan

Karakteristik Kejahatan Uang Palsu


Bentuk dari kegiatan uang palsu terbagi menjadi beberapa tahap yaitu :

1.Perencanaan dan persiapan.
            Dalam perencanaan dan persiapan membentuk uang palsu memerlukan inteltual dader, penyandang dana dan penyediaan bahan baku yang akan di gunakan untuk membuat uang palsu.

2.Pembuatan
Untuk membuat uang palsu  paling tidak di pelukanya ahli computer dan alat cetak dalam proses pembuatan uang palsu.

3.Penyimpanan dan Pengangkutan
            Dalam menyimpan dan pengankutan uang palsu dibutuhkannya orang orang yang dapat di percaya dan orang-orang itu di tentukan oleh penyandang dana.

4.Pengedaran
Kelompok pengedar terpisah dengan kelompok pembuat karma kelompok pengedar membeli uang palsu dari kelompok pembuat dengan perbandingan 1: 3 yaitu satu uang asli di tukar dengan 3 uang palsu yang nominanlnya sama. Dan pengedar uang palsu terdiri dari agen pengedar dan pembagian biasa.

Pasar Modal Syariah


A.    PENGERTIAN PASAR MODAL SYARIAH

Pasar modal (capital market) adalah merupakan pasar untuk berbagai instrument keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang maupun modal sendiri[1]. Sedangkan pasar modal syariah adalah kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan efek syariah perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya serta lembaga profesi yang berkaitan dengannya, dimana semua produk dan mekanisme operasionalnya tidak bertentangan dengan syariat islam. Pasar modal syariah sering disebut juga pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah.

Keuangan Publik Islam

  1. Sejarah Keuangan Publik Islam
  1. Keuangan Publik Pada Masa Rasulullah SAW
Bicara mengenai keuangan public pada masa rasulullah adalah berangkat dari kedudukan beliau sebagai kepala Negara. Demikian halnya dengan para sahabat Khulafaurrasiydin, juga yang ditempatkan sebagai kepala Negara. Sebab kedudukan sebagai kepala Negara identik dengan kedudukan melayani public. Setelah Rasulullah hijrah ke Madinah, maka Madinah dalam waktu yang singkat mengalami kemajuan yang pesat. Rasulullah berhasil memimpin seluruh pusat pemerintahan Madinah, menerapkan prinsip-prinsip dalam pemerintahan dan organisasi, membangun intuisi-intuisi, mengarahkan urusan luar negri, membimbing para sahabatnya dalam memimpin dan pasa akhirnya melepaskan jabatannya secara penuh. Sebagai Negara yang baru terbentuk, ada beberapa hal yang segera mendapat perhatian beliau, seperti:
a. Membangun masjid utama sebagai tempat untuk mengadakan forum bagi para pengikutnya.
b.Merehabilitasi muhajirin Makkah di Madinah.
c. Menciptakan kedamaian dalam Negara.
d.                  Mengeluarkan hak dan kewajiban bagi warga negaranya.
e. Membuat konstitusi Negara.
f. Menyusun system pertahanan di madinah
g.Meletakkan dasar system keuangan Negara.


Kredit Bank


A.      Pengertian dan Unsur-Unsur Kredit
Istilah kredit bersal dari bahasa Latin “ credere “ ( lihat pula “ credo “ dan” creditum ”) yang kesemuanya berarti  kepercayaan (dalam bahasa inggris “faith” dan “trust”) Dapat dikatakan dalam hubungan ini bahwa kreditor (yang member kredit, lazimnya bank) dalam hubungan perkreditan dengan debitor (nasabah, penerima kredit) mempunyai kepercayaan, bahwa debitor dalam waktu dan dengan syarat-syarat yang telah disetujui bersama, dapat mengembalikan (membayar kembali) kredit yang bersangkutan.
Berikut ini kami sediakan beberapa pengertian kredit atau definisi kredit menurut kamus besar Bahasa Indonesia diantaranya :
 Pengertian kredit yang pertama adalah cara menjual barang dengan pembayaran tidak secara tunai (pembayaran ditangguhkan dan diangsur).
Pengertian kredit yang kedua adalah pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur.
Pengertian kredit yang ketiga (masih menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain.

Leasing


A.           Pengertian Leasing
Dalam menjalankan operasinya perusahaan membutuhkan aktiva tetap dan untuk memperolehnya perusahaan dapat menggunakan cara yang berbeda-beda. Salah satu yang paling mudah adalah dengan cara membelinya. Memperoleh aktiva tetap dengan cara pembelian menimbulkan berbagai keuntungan dan kerugian bagi perusahaan dan memerlukan berbagai pertimbangan. Perusahaan perlu memikirkan apakah dana yang ada mencukupi atau diperlukan suatu pinjaman, dan resiko lain seperti ketinggalan zaman sehingga tidak ekonomis lagi bila dipakai ataupun ada resiko kegagalan memakai serta kemungkinan biaya pemeliharaan yang terlalu tinggi.

Wanprestasi

Suatu perjanjian dapat terlaksana dengan baik apabila para pihak telah memenuhi prestasinya masing-masing seperti yang telah diperjanjikan tanpa ada pihak yang dirugikan. Tetapi adakalanya perjanjian tersebut tidak terlaksana dengan baik karena adanya wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak atau debitur.

UTANG PIUTANG / QARAD


A.   Pengertian Qarad
Secara etimologi, qarad berarti potongan. Harta yang dibayarkan kepada muqtarid (orang yang diajak qarad) dinamakan qarad, sebab merupakan potongan dari harta muqrid (orang yang membayar).
Sedangkan qarad menurut istilah antara lain dikemukakan oleh ulama Hanafiyah  adalah sesuatu yang diberikan seseorang dari harta mitsil untuk memenuhi kebutuhannya.
Pendapat lain, menurut Muhammad Syafi’i Antonio dalam bukunya Bank Syariah, qarad adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau  dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan. Dalam literature fiqh klasik, qarad dikategorikan dalam Aqd Tathawwui atau akad saling membantu dan bukan transaksi komersial.[1]

Rabu, 04 Mei 2011

BADAN KOORDINASI PEMBERANTASAN UANG PALSU

  1. LATAR BELAKANG
Pendirian badan koordinasi pemberantasan uang palsu indikasi terjadi atas tiga hal,yaitu :
1)      pada tahun 1957 yang dimana terjadi trend pemalsuan uang meningkat didaerah perbatasan Indonesia. Yang mengarah pada gangguan indikasi kepada :
a)      Stabilitas Moneter
b)      Gangguan Subversi
2)      Kemudian pada tahun  1964 pihak BI mengaktifkan kembali team pemberantasan uang palsu dan
3)      Yang terakhir pada tahun 1964-1969 hasil team yang dibentuk belum kelihatan
Dengan dasar tersebut untuk mencegah peredaran uang palsu presiden melalui InPres No. 1 / 1971 menginstruksikan kepada KA> BAKIN (BIN) untuk membentuk suatu badan yang mengkoordinir pemberantasan uang palsu yang memiliki tujuan untuk mengkoordinir instansi terkait dalam rangka pemberantasan, peredaran dan pencetakan uang palsu. Dan akhirnya pada tanggal 22 Maret 1971 dibentuklah BOTASUPAL (Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu) yang dimana KA.BIN menjadi ketua dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.