I. DEFENISI
Yang dimaksud dengan indeks adalah daftar harga sekarang dibandingkan dengan harga sebelumnya menurut persentase untuk mengetahui turun naiknya barang.
Jadi, Jakarta Islamic Index atau yang biasa disebut JII adalah salah satu indeks saham yang ada di Indonesia yang menghitung indeks harga rata-rata saham untuk jenis saham-saham yang memnuhi kriteria syariah. Pembentukan JII tidak lepas dari kerja sama antara Pasar Modal Indonesia (dalam hal ini PT. Bursa Efek Jakarta) dengan PT. Danareksa Invesment Management ( PT. DIM). JII telah dikembangkan sejak tanggal 3 Juli 2000. Pembentukan instrumen syariah ini mendukung pembentukan Pasar Modal Syariah yang kemudian diluncurkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2003. Mekanisme Pasar Modal Syariah meniru pola serupa di Malaysia yang digabungkan dengan bursa konvensional seperti Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Setiap periodenya, saham yang masuk ke JII berjumlah 30 (tiga puluh) saham yang memenuhi kriteria syariah. JII menggunakan hari dasar tanggal 1 Januari 1995 dengan nilai dasar 100.
Tujuan pembentukan JII adalah untuk meningkatkan kepercayaan investor untuk melakukan investasi pada saham berbasis syariah dan memberikan manfaat bagi pemodal dalam menjalankan syariah Islam untuk melakukan investasi di bursa efek. JII juga diharapkan dapat mendukung proses transparansi dan akuntabilitas saham berbasis syariah di Indonesia. JII menjadi jawaban atas keinginan investor yang ingin berinvestasi sesuai syariah. Dengan kata lain, JII menjadi pemandu bagi investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah tanpa takut tercampur dengan dana ribawi. Selain itu, JII menjadi tolak ukur kinerja (benchmark) dalam memilih portofolio saham yang halal.
II. FATWA DAN LANDASAN HUKUM
Berbeda dengan efek lainnya, selain landasan hukum, baik berupa peraturan maupun Undang-Undang, perlu terdapat landasan fatwa yang dapat dijadikan sebagai rujukan ditetapkannya efek syariah. Landasan fatwa diperlukan sebagai dasar untuk menetapkan prinsip-prinsip syariah yang dapat diterapkan di pasar modal.
Sampai dengan saat ini, pasar modal syariah di Indonesia telah memiliki landasan fatwa dan landasan hukum sebagai berikut :
Ø Terdapat 12 fatwa yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang berhubungan dengan pasar modal syariah Indonesia sejak tahun 2001, yang meliputi antara lain:
1. Fatwa No. 20/DSN-MUI/IX/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah;
2. Fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah;
3. Fatwa No. 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah;
4. Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal;
5. Fatwa No. 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah;
6. Fatwa No. 59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi;
7. Fatwa No. 65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah;
8. Fatwa No. 66/DSN-MUI/III/2008 tentang Waran Syariah;
9. Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN);
10. Fatwa No. 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan SBSN;
11. Fatwa No. 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Sale and Lease Back;
12. Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN Ijarah Sale and Lease Back.
Ø Terdapat 3 (tiga) Peraturan Bapepam & LK yang mengatur tentang efek syariah sejak tahun 2006, yaitu:
1. Peraturan Bapepam & LK No IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah;
2. Peraturan Bapepam & LK No IX.A.14 tentang Akad-akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal;
3. Peraturan Bapepam & LK No II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
Ø Terdapat 1 Undang-Undang yang mengatur tentang SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) yaitu: UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
III. KRITERIA PERUSAHAAN YANG MASUK KE JII
Pada saat ini, BEI hanya memiliki JII sebagai satu-satunya indeks yang menggambarkan kinerja saham syariah di Indonesia. JII pertama kali diluncurkan oleh BEI (pada saat itu masih bernama Bursa Efek Jakarta) bekerjasama dengan PT Danareksa Investment Management pada tanggal 3 Juli 2000. Meskipun demikian, agar dapat menghasilkan data historikal yang lebih panjang, hari dasar yang digunakan untuk menghitung JII adalah tanggal 2 Januari 1995 dengan angka indeks dasar sebesar 100. Metodologi perhitungan JII sama dengan yang digunakan untuk menghitung IHSG yaitu berdasarkan Market Value Weigthed Average Index dengan menggunakan formula Laspeyres.
Saham syariah yang menjadi konstituen JII terdiri dari 30 saham yang merupakan saham-saham syariah paling likuid dan memiliki kapitalisasi pasar yang besar. BEI melakukan review JII setiap 6 bulan, yang disesuaikan dengan periode penerbitan DES oleh Bapepam & LK. Setelah dilakukan penyeleksian saham syariah oleh Bapepam & LK yang dituangkan ke dalam DES, BEI melakukan proses seleksi lanjutan yang didasarkan kepada kinerja perdagangannya.
Kriteria pemilihan Saham Untuk JII dari sekitar 300 emiten yang ada di BEJ, terdapat beberapa perusahaan yang kegiatan usahanya tidak sesuai dengan syariah Islam. Dengan demikian, saham-saham tersebut tidak dimasukkan dalam saham yang sesuai dengan syariah Islam.
Berdasarkan arahan dari Dewan Pengawas Syariah DIM (dibawah MUI), jenis kegiatan utama suatu badan usaha yang dinilai tidak sesuai syariah adalah:
1. Kegiatan usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
2. Kegiatan usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk
perbankan dan asuransi konvensional;
perbankan dan asuransi konvensional;
3. Kegiatan usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta
memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram;
memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram;
4. Kegiatan usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan/atau menyediakan
barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudhorot;
barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudhorot;
5. Barang dan atau jasa yang haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI, dan atau;
6. Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya, kecuali investasi tersebut dinyatakan kesyariahannya oleh DSN-MUI.
Adapun proses seleksi JII berdasarkan kinerja perdagangan saham syariah yang dilakukan oleh BEI adalah sebagai berikut:
1. Melakukan kegiatan usaha sebagaimana yang diuraikan di atas;
2. Tidak melakukan perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang / jasa dan perdagangan dengan penawaran dan permintaan palsu;
3. Tidak melebihi rasio keuangan sebagai berikut:
Ø Total hutang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82% (hutang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 45% : 55%);
Ø Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan (revenue) tidak lebih dari 10%;
4. Saham-saham yang dipilih adalah saham-saham syariah yang termasuk ke dalam DES yang diterbitkan oleh Bapepam & LK;
5. Dari saham-saham syariah tersebut kemudian dipilih 60 saham berdasarkan urutan kapitalisasi terbesar selama 1 tahun terakhir;
6. Dari 60 saham yang mempunyai kapitalisasi terbesar tersebut, kemudian dipilih 30 saham berdasarkan tingkat likuiditas yaitu urutan nilai transaksi terbesar di pasar reguler selama 1 tahun terakhir.
Adapun beberapa nama perusahaan yang telah memenuhi syarat dari JII dan telah diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia adalah :
No. | Kode | Nama Emiten |
1 | AALI | Astra Agro Lestari Tbk |
2 | ANTM | Aneka Tambang (Persero) Tbk |
3 | ASII | Astra International Tbk |
4 | ASRI | Alam Sutera Realty Tbk |
5 | BKSL | Sentul City Tbk |
6 | BMTR | Global Mediacom Tbk |
7 | BRPT | Barito Pacific Tbk |
8 | BSDE | Bumi Serpong Damai Tbk |
9 | BWPT | BW Plantation Tbk |
10 | CPIN | Charoen Pokphand Indonesia Tbk |
11 | DEWA | Darma Henwa Tbk |
12 | ELSA | Elnusa Tbk |
13 | ENRG | Energi Mega Persada Tbk |
14 | INCO | International Nickel IndonesiaTbk |
15 | INTP | Indocement Tunggal Prakasa Tbk |
16 | ITMG | Indo Tambangraya Megah Tbk |
17 | KLBF | Kalbe Farma Tbk |
18 | LPKR | Lippo Karawaci Tbk |
19 | LSIP | PP London Sumatera Tbk |
20 | MNCN | Media Nusantara Citra Tbk |
21 | PTBA | Tambang Batubara Bukit Asam Tbk |
22 | SGRO | Sampoerna Agro Tbk |
23 | SMCB | Holcim Indonesia Tbk |
24 | SMGR | Semen Gresik (Persero) Tbk |
25 | TINS | Timah (Persero) Tbk |
26 | TLKM | Telekomunikasi Indonesia Tbk |
27 | TRAM | Trada Maritime Tbk |
28 | UNTR | United Tractors Tbk |
29 | UNVR | Unilever Indonesia Tbk |
30 | WIKA | Wijaya Karya (Persero) Tbk |
Marino Kouya 20
Tidak ada komentar:
Posting Komentar